BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA BARAT – Setelah buron selama kurang lebih 6 bulan, pelaku pembunuhan berinisial H alias Sedeng di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Babar, di Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, Provinsi Jambi, Senin (01/05/2023).
“Kita mendapatkan informasi dari informan kita dan sudah berkoordinasi juga dengan polisi setempat untuk melakukan penangkapan,” terang Kasat Reskrim Polsek Bangka Barat Iptu Ogan Arief Teguh Imani, kepada wartawan, Selasa (02/05/2023).
“Tersangka Sedeng yang merupakan pelaku pembunuhan di Desa Sekar Biru, akhirnya berhasil kita amankan di Kota Baru, Provinsi Jambi, Senin kemarin,” tambahnya.
Menurut Iptu Ogan, pelaku sangat licin. Sangking licinnya, anggota Sat Reskrim Polres Babar harus bekerja keras dan melakukan pengejaran sebanyak tiga kali untuk menangkap pelaku.
“Pertama, polisi memburu Sedeng ke kampung halamannya di Makarti, Banyuasin, Sumatera Selatan, namun sang buronan tidak ditemukan. Lalu kita buru di Kayu Agung, terakhir di Jambi,” terang Iptu Ogan Arief.
“Sebenarnya pelaku dari sebelum lebaran sudah kita kejar. pelaku ini, sempat lari ke Sungai Selan, ke Mentok dan menumpang ke nelayan setempat untuk lari ke Sungsang,” timpalnya.
Diketahui, Sedeng merupakan pelaku pembunuhan terhadap Agus Selmi (39), warga Kecamatan Parittiga Bangka Barat.
Saat ditemukan, korban ditemukan dalam kondisi terkapar bersimbah darah dengan luka robek di perut sepanjang 30 sentimeter, di pinggir jalan Desa Sekar Biru Bangka Barat, pada (05/10/2022) lalu. Pria malang ini dilarikan warga ke Puskesmas setempat, namun meninggal dunia satu jam kemudian.
Sebelum meninggal, korban masih sempat menyebut nama pelakunya dan hal itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.
Menurut Iptu Ogan, Sedeng menikam korban secara diam- diam. Dari pengakuan tersangka, lanjut Iptu Ogan, motif pembunuhan karena dendam. Namun polisi masih mendalami motif lain, apakah karena hutang atau masalah asmara.
“Ditikam pakai sajam ada luka robek kurang lebih 30 sentimeter. Menikam diam-diam di pinggir jalan. Mereka berdua ini saling kenal,” terang Iptu Ogan.
“Tersangka lain masih kami dalami karena kita juga masih beberapa saksi apakah ini pembunuhan berencana apa spontan. Tersangka kita tahan di Polres dan akan dikenakan Pasal 351 ayat 3, Pasal 338 dan 340, kita lapis tiga pasal,” tambah Iptu Ogan.
“Sedeng sendiri merupakan seorang residivis. Pria ini pernah mendekam di Rutan Muntok karena kasus curat. Tapi karena berusaha kabur, Sedeng pun dipindahkan ke Lapas Tuatunu, Pangkalpinang,” tutup Iptu Ogan.(**)