BABELTERAKTUAL.COM, Bangka Selatan – Satuan Reserse Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian di kawasan Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. 2 dari 3 tersangka tersebut ditangkap Polisi saat berada di Wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Ke 3 pelaku tersebut berinisial RS (33) warga Kelurahan Toboali, RA (23) warga Kelurahan Teladan, dan AF (23) warga Desa Gadung. mereka menjalankan aksinya pada malam hari dimana 3 pemilik rumah saat itu sedang tertidur. Dari kejadian itu, mereka berhasil membawa 2 unit motor, 1 unit Handphone, 2 buah cincin emas, dan uang sebesar 20 juta rupiah.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui KBO Reskrim Ipda William F. Situmorang mengatakan, penangkapan ke 3 pelaku tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota reskrim terhadap RS yang merupakan residivis kambuhan.
Tersangka RS yang di tangkap pada hari Sabtu (29/4) itu diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dimana tersangka telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Bangka Selatan.
“Dari hasil interogasi yang mendalam, akhirnya kami berhasil berhasil mengamankan pelaku RS beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Nmax warna putih dengan nomor rangka MH3SG3190JJ139346, nomor mesin : G3E4E-0858165,” ujar William, kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
“Namun tersangka RS berdalih bahwa motor tersebut di dapat dari rekannya yakni RA dan AF, sehingga kami pun melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersebut,” imbuhnya.
William menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan kedua tersangka RA dan AF di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
“Dengan bekerjasama dengan tim Satreskrim Polres Bateng, kedua pelaku berhasil kita amankan, dari hasil penyelidikan ternyata ketiga tersangka tersebut telah melakukan pencurian di beberapa TKP yang berada di wilayah Bangka Selatan dan Bangka Tengah,” jelas dia.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, 1 Unit HP Samsung Tap warna Hitam, 2 Buah Cincin Emas, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax dengan no rangka MH3SG3190JJ139346, No Mesin : G3E4E-0858165, 1 set Box Samping Motor yang dibuang, 1 Buah Obeng, 2 buah Plat Nomor Polisi yang dibuang di hutan, 1 Unit Sepeda motor Honda Beat dengan no Rangka MH1JD5124BK141283,” bebernya.
“Atas perbuatannya ke 3 pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (Riki)