Berita  

Perusahaan Yang Memiliki Persetujuan Lingkungan Wajib Lapor Setiap 6 Bulan Sekali

BABELTERAKTUAL.COM, Bangka Selatan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Kepala Bidang Penataan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Bangka Selatan, Kartikasari menyebut setiap pengusaha yang memiliki persetujuan lingkungan di Bangka Selatan wajib melaporkan Pelaksanaan, Pengelolaan, dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PPPLH) setiap enam bulan sekali.

“Iya setiap perusahaan yang sudah ada persetujuan lingkungan itu mereka wajib lapor terkait Pelaksanaan, Pengelolaan, dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Dan mereka wajib lapor selama enam bulan sekali,” kata Kartikasari, Senin (5/6/2023).

Menurut dia, setiap perusahaan tambak udang memiliki Instansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Hal itu harus di uji melalui laboratorium untuk mengecek apakah sudah memenuhi baku mutu atau belum.

Setelah dilakukan uji laboratorium dan memenuhi baku mutu, pihak perusahaan akan menerima Sertifikat Hasil Uji (SHU).

Kemudian pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Selatan akan mengecek sesuai dengan Pergub atau Peraturan Gubernur nomor 32 tahun 2009.

“Nah untuk mengujinya itu kewajiban pihak perusahaan. Apabila pihak perusahaan sudah memiliki Sertifikat Hasil Uji atau SHU akan kami cek kembali sesuai dengan Pergub. Kemudian mereka (pihak perusahaan, red) wajib melaporkan hal itu ke pihak kami (DLH Basel, red),” jelas dia.

Dijelaskan dia, dari 35 perusahaan tambak udang yang ada di Kabupaten Bangka Selatan, ada beberapa perusahaan yang sudah melapor terkait Pelaksanaan, Pengelolaan, dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

“Target kami ditahun ini ada 35 perusahaan yang akan kami lakukan pembinaan dan pengawasan, namun untuk saat ini cuma baru ada 3 perusahaan. Karena kegiatan ini kami belum sepenuhnya bergerak kelapangan untuk mengawasi, yang baru kami awasi baru ada 3 perusahaan,” jelas dia.

Ia menegaskan, apabila seluruh perusahaan tambak udang yang ada di Bangka Selatan yang belum melaporkan atau memiliki Sertifikat Hasil Uji, akan mendapatkan sanksi, mulai dari administratif hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.

“Iya akan ada sanksi, itu sesuai dengan prosedur undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 dan Perpu nomor 2 tahun 2022. Sanksi yang pertama adalah sanksi administratif berupa teguran tertulis, lalu sanksi paksaan pemerintah, kemudian pembekuan izin, dan terakhir pencabutan izin usaha. Ini apabila dia tidak menimbulkan pencemaran,namun, ketika dia menimbulkan pencemaran akan dikenakan sanksi pidana,” tegas Kartikasari. (Riki)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version