BABELTERAKTUAL.COM, SUNGAILIAT – Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka, kembali menunjukkan taringnya dengan mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba, yang diduga sebagai pengedar, masing-masing berinisial ED (26) dan RH (30), di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, pada Kamis (06/07/23) kemarin, dengan barang bukti narkotika jenis sabu, seberat 23,19 gram.
Terkait hal ini, Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain, mengungkapkan bahwa ED diamankan di Jalan Raya Budi Utomo. Setelah melakukan pengembangan, lanjut AKP Zulkarnain, polisi berhasil mengamankan RH, di sebuah rumah, yang berlokasi di Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari situ, Tim Kibas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ED, setelah badan, pakaian dan kendaraannya digeledah polisi,” terang AKP Zulkarnain, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, dalam siaran persnya, pada Jum’at (07/07/23).
Sementara, Kasat Narkoba Polres Bangka, AKP Harry Frizko menambahkan, setelah digeledah dan diinterogasi, ED mengaku bahwa ada sejumlah barang bukti lainnya, yang berada di rumah RH. Dari situ, lanjut AKP Harry Frizko, Tim Kibas langsung bergerak menuju rumah RH dan dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, kata AKP Harry Frizko, polisi sukses mendapatkan barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) buah plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening, berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 23,19 gram
“Modus yang digunakan kedua pelaku, yakni melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu tersebut. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukas AKP Harry Frizko. (*)