Opini  

Vonis 3 Bulan Sebagai Bukti ‘Kesaktian’ Unyil atau Kebobrokan Moralitas Penegak Hukum

Editorial
Oleh Rudi Syahwani
(Pemimpin Redaksi)

“Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan menang melawan pejabat. Maka jadilah Pejabat,” Saya tulis editorial ini dengan mengutip quote dari Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Mantan Politisi yang sempat menjadi PAW Gubernur Jakarta. Kalimat ini sudah saya dengar langsung Ketika Ahok masih menjadi Bupati Belitung Timur.

Ucapan ini mungkin akan dibenarkan oleh YS, seorang warga kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, yang anaknya dianiaya oleh Men Kho alias Unyil. YS merasakan hilangnya rasa keadilan setelah Men Kho alias Unyil divonis 3 bulan kurungan dan denda Rp 2 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis 3 Bulan dan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan kurungan tersebut menjadi bagian akhir yang menjadi elegi bagi YS yang berharap adanya keadilan, setelah Men Kho alias Unyil beserta rekan-rekan (yang diduga keluarganya sendiri) menganiaya RD (15) dan SJ (16) yang merupakan anak YS. Kebingungan diakui oleh YS sejak awal proses penegakan hukum, di mana pasal 170 KUHP yang menjadi dasar pengaduan, mendadak berubah menjadi 351 KUHP.

Ada perbedaan yang signifikan dari kedua pasal tersebut, karena aduan mengacu pada pasal 170 KUHP merupakan peristiwa pengeroyokan yang dialami oleh RD dan SJ. Yang namanya dikeroyok, semestinya pelaku yang dijerat bukan hanya Men Kho seorang, termasuk juga bapak-bapak paruh baya yang ikut nabokin bocah kelas 3 SMP dan kelas 1 SMA tersebut. Namun faktanya, penyidik menyasar kepada Men Kho alias Unyil seorang dan mengganti pasal yang dikenakan menjadi pasal 351 KUHP. Klop dah

Padahal, dalam beberapa kali pengambilan keterangan baik RD maupun SJ mengaku ada lebih dari seorang Men Kho alias Unyil yang melakukan penganiayaan. Salah satunya seorang bapak-bapak paruh baya lho… yang konon… aah sudahlah namanya juga Konoha…

Balik ke quote lejen dari si Ahok, pelajaran penting harus diterima oleh YS. Bahwa jangan melawan pejabat. Emang Men Kho alias Unyil pejabat??? Jawabannya bukan. Tapi setidaknya sekecamatan Pangkalanbaru Bangka tengah tau, bahwa Ibu Me Hoa yang merupakan saudari nya Men Kho alias Unyil adalah pejabat penting di DPRD Bangka Tengah auto di jajaran Forkopimda Bangka Tengah. Sudah paham kenapa Unyil begitu sakti?

Jadi jelas, ‘kesaktian’ Men Kho alias Unyil ada benang Merah yang mengarah pada dugaan titip menitip ketebelece. Padahal selayaknya sang wakil rakyat membela hak-hak dan rasa keadilan dari warganya. Namun apa daya, kepentingan keluarga yang terhormat harus diselamatkan. Meski harus membuang moralitas. Lha… malah merembet ke moralitas???

Tentu kita paham, bahwa moralitas adalah bagian yang paling esensial yang harus dimiliki oleh penegak hukum dan aparatur negara. Korelasi sangat jelas, bahwa jika moralitas penegak hukum itu baik, maka baik juga lah tegak nya hukum tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika moralitas penegak hukum buruk, maka buruk pula tegak nya hukum tersebut.

Sampai ke mana YS akan menuntut rasa keadliannya? Sepertinya episode ini masih berlanjut, dan kami akan terus memantau perkembangan aduan yang sudah dilayangkan oleh YS ke komisi kehormatan 3 institusi yang terlibat dalam penegakan hukum dari perkara yang mengorbankan RD dan SJ, anak di bawah umur. (*)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version