Jual Paket Narkoba, IDA Ditangkap Tim Kibas Polres Bangka

BABELTERAKTUAL.COM, Sungailiat – Dalam pemberantasan peredaran narkoba, Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap IDA (25) dengan Barang bukti Narkotika jenis Shabu 3.16 gram.

IDA (25) ditangkap tim kibas di Kampung Jawa Kuto Panji, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Rabu (2/8/2023).

Hal itu diungkapkan Kasat Res Narkoba Polres Bangka, Akp Harry Frizko, Jumat (4/8/23).

“Berbekal informasi tersebut Tim kibas melakukkan penyelidikan terhadap ciri ciri pelaku dan di lokasi tersebut.Tidak menunggu lama,berhasil menangkap IDA dengan barang bukti shabu 3.16 gram,” ujar Akp Harry Frizko.

Ditambahkan Kasat Res Narkoba, modus dari Pelaku IDA melakukan transaksi jual beli dengan cara menjual paket narkoba jenis shabu.

“Atas perbuatan nya Pelaku IDA patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” jelas Akp Harry Frizko.(**)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version