BABELTERAKTUAL.COM, Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan meringkus dua pengedar sabu di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 18 paket dengan berat bruto 5,35 gram.
Kedua pelaku yang diamankan, yakni MUS (32), warga Jalan Damai Toboali dan PAN (57) warga Desa Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda oleh tim Satresnarkoba Polres Basel.
“Keduanya ditangkap selisih satu hari di dua lokasi dan tempat yang berbeda,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra kepada wartawan, Rabu (9/8/2023) malam.
Dijelaskan Suhendra, pelaku MUS ditangkap pada hari Selasa (8/8/2023) dini hari di sebuah rumah yang berada di Jalan Damai Toboali, Kelurahan Tanjung Ketapang. Pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat sekitar bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, sekitar pukul 1.30 wib, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 4 bungkus pelastik bening berisikan keristal warna putih, dengan berat bruto 1,41 gram,” jelasnya.
Sedangkan untuk pelaku PAN (57), ditangkap pada hari Rabu (9/8/2023) dini hari di rumahnya yang terletak di Desa Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. PAN juga ditangkap atas laporan dari masyarakat sekitar, bahwa di kediamannya sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.
“Di hari berikutnya, kami pun kembali mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di kediaman pelaku PAN yang berada di Desa Sadai ada transaksi narkotika,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut, lanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Basel langsung bergegas menuju lokasi dan langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dimaksud.
“Dengan didampingi Ketua RT setempat, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket berisikan keristal warna putih dengan berat bruto 3,94 gram,” ujar Suhendra.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 18 paket dengan berat 5,35 gram. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut disel di Mapolres Bangka Selatan.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (Riki)