Mengulik RKAB Zircon 67.000 Ton di Babel Peninggalan Ridwan Djamaluddin

Bagian I

Kasus “dokumen terbang” yang akhirnya melilit eks Penjabat Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin (RD), menggemparkan bisnis pertambangan di tanah air. RKAB yang diberikan RD kepada PT PPMM sebesar 67.000 metric ton tahun 2023 ini, bisa dibilang fantastis. Mengingat Babel tidak memiliki cadangan primer mineral Zircon.

Sekitar tahun 2019 lalu, sejak pertama PT. Putra Prima Mineral Mandiri eksis, sudah sempat terjadi keganjilan. Di mana pengiriman Zircon yang sejatinya adalah Tailing (sisa penambangan) disebut berasal dari IUP Operasi Produksi milik PT PPMM. Saya dan beberapa wartawan lokal saat itu sempat memvalidasi lokasi, apakah Tailing yang diklaim adalah Zircon tersebut berasal dari IUP sebagaimana yang disebutkan.

Namun fakta di lapangan, tak pernah ada aktifitas penambangan di IUP seluas 112,5 Ha tersebut tak terlihat aktivitas penambangan, selain dari kebun sawit yang baru berumur sekitar 1 tahun. Lantas, dari mana ribuan ton Zircon yang diboyong ke pabrik di kawasan Pangkalan Bun Kalimantan Tengah tersebut.

Waktu pun terus berlalu, hingga di awal tahun 2023 ini, sebuah dokumen penting berupa RKAB milik PT. PPMM mengagetkan saya. 2 set RKAB dari 2 IUP milik PT. PPMM. Jumlahnya, wow..!!! fantastis. 67.000 ton untuk tahun 2023. Sebuah angka yang sungguh diluar nalar, mengingat total 2 IUP yang digabungkan tak sampai 200 Ha.

Pastinya, hingga saat ini Bangka Belitung belum memiliki cadangan utama mineral Zircon. Karena Zircon merupakan mineral ikutan, dari proses penambangan Timah. Jadi jumlah RKAB yang demikian fantastis atas perhitungan dari mana?

Ini lah salah satu peninggalan mantan Penjabat Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin yang sekaligus Dirjen Minerba kala itu. Patut ditelusuri, asal usul mineral terbang tersebut bisa lalu lalang dalam tongkang keluar dari Babel.

Nah, sekarang giliran mengupas kerugian negara, khususnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas praktek penambangan hingga pengiriman mineral Zircon dalam skala besar-besaran keluar dari Babel ini.

Fakta, bahwa berdasarkan data surveyor ternyata kadar Zircon yang dimaksud oleh PT. PPMM di sini hanya dalam kisaran 16 hingga 20 persen. Kemudian 80 persennya terdiri dari apa? Sungguh tidak feasible secara profit jika mengangkut 3000 atau bahkan 4000 ton Zircon dengan kadar 20 persen. Sementara 80 persennya hanya “sampah” yang harus dibuang.

Bahwa 80 persen sisa yang terbawa terdiri dari Eliminite, Monazit hingga Kuarsa, jelas harus dipertanggung jawabkan. Setidaknya dalam hitungan pajak daerah. Bukankah harus ada bukti cadangan stok Eliminit, Zircon dan Kuarsa sebagai residu dari upgrade kadar dari Zircon 20 persen tersebut. Atau dalam istilah lain sisa dari proses pengolahan dan pemurnian.

Jika secara kasar dikalkulasi sudah nyaris ratusan ribu ton yang dibawa sejak 2018 lalu ke Kalimantan Tengah, hari ini setidaknya ada ratusan ribu ton juga residu yang dihasilkan. Hitung-hitungannya dalam tabel komposisi sederhana, jika dalam akumulasi sejak 2018 hingga 2023 ini telah terangkut 50.000 ton, maka Zircon dalam persentase 20 persen hanya 10.000. Nah sisa 40.000 nya terdiri sisa yang harus dipertanggung jawabkan. Dan yang pertama kali terhitung adalah pajak daerah sebanyak 40.000 mineral yang terangkut. Jelas itu kerugian Bangka Belitung yang tercermin dengan jelas.

Ini hanya contoh kecil, jika tahun 2023 ini saja total kuota dalam RKAB mencapai 67.000 ton, lantas kalau dihitung tahun sebelumnya, bisa dibayangkan berapa banyak “mineral terbang” yang sudah digasak oleh PT. PPMM selama ini.

Sakti gak tuh…??? Ya sakti lah… Lebih sakti dari kasus “Dokumen Terbang” di Konawe Sulawesi Tenggara. Kalau di Babel bukan dokumen yang terbang, tapi barang mineralnya langsung yang terbang dan pajaknya pun ikutan terbang. Ini belum lagi dampak lingkungannya. Namun mungkin karena proses hukum yang katanya pelik, sehingga hari ini si cukong Zircon terbang santai-santai saja. “Cukong Zircon dilawan…”

Semoga perkara RKAB yang melilit Ridwan Djamaluddin memberi efek pada aktifitas mineral terbang di Babel. Sehingga tak hanya lingkungan Babel yang terjaga dari penambangan ilegal, namun juga dari mineral terbang, dokumen terbang, dan RKAB dengan angka yang melambung tinggi di atas awan. (**)

Editorial
Rudi Syahwani
Pemimpin Redaksi

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version