Berita  

Bahas RTRW, DPRD Babel Singgung Status Kepemilikan Pulau Tujuh

BABELTERAKTUAL.COM, Jakarta – Plt Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) Heryawandi ,SE bersama sejumlah anggota DPRD yang tergabung dalam pansus Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menyingung status kepemilikan Pulau Tujuh.

Menurut Heryawandi, berdasarkan Undang-Undang bahwa gugusan Pulau Tujuh masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam pansus Revisi RTRWP.

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri kegiatan diskusi Kebijakan dan Rencana Sektoral dalam Revisi RTRW Provinsi Sumatera Utara dan Bangka Beltung, di Airon Suites hotel, Jakarta Selatan, Rabu (27/09/23).

“Ada tumpah tindih IUP dengan HGU, persoalan pulau Tujuh, persampahan atau TPA, dan rencana adanya penambangan laut Oliver di Belitung Timur,” ujarnya.

“Untuk itu beberapa hari lalu melalui rapat paripurna, DPRD telah membentuk pansus yang akan segera mengkaji dan membahas persoalan persoalan ini dengan seksama,” tambahnya.

Seperti halnya dengan status Pulau Tujuh, politisi partai Golkar ini menegaskan DPRD bersama Pemprov Kep. Babel akan mengambil sikap.

“Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2000, Pulau Tujuh secara geografis masih masuk dalam wilayah Provinsi Kep. Babel,” tegasnya.

“Bagi DPRD yang menjadi orientasi nya adalah kepentingan rakyat dan daerah,” tutupnya.

Hadir dalam Kegiatan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tergabung dalam pansus Revisi RTRW diantaranya Rudi Hartono , Firmansyah Levi dan Fitra Wijaya, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PU , Kepala DKP , Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Perhubungan , Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan OPD terkait lainnya. (JV/Rls)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version