BABELTERAKTUAL.COM, Bangka Selatan – Kasus rudapaksa anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, pelakunya seorang pemuda berinisial JS alias C (20).
Pemuda berusia 20 tahun itu telah tega melakukan rudapaksa terhadap teman wanitanya berinisial AA (13) yang masih dibawah umur. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mencoba menelpon korban melalui via whatssap untuk mengajak keluar jalan-jalan.
Atas peristiwa tersebut, pelaku JS alias C diamankan tim Satreskrim Polres Bangka Selatan, pada Rabu (11/10/2023) kemarin. JS ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, atas terjadinya tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur. Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya,” kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga, Kamis (12/10/2023).
Tiyan menjelaskan, peristiwa itu berawal saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor, lalu pelaku menjemput korban dan langsung menuju Pantai Nek Aji.
“Awalnya pelaku menelpon korban AA dan berkata ” ayo jalan” lalu AA menjawab “ayo”, setelah tidak lama pelaku pun menjemput korban didepan rumah orang tua si korban AA,” kata Tiyan.
Setiba di Pantai Nek Aji, lanjut Tiyan, kemudian pelaku kembali mengajak korban untuk nongkrong di Pantai Batu perahu. Namun ditengah perjalanan pelaku berhenti di sebuah warung untuk membeli makanan.
“Setelah tiba di tempat yang dimaksud, keduanya turun dari motor dan menuju pinggir pantai untuk duduk sambil nongkrong. Saat itu pelaku sempat meminta korban untuk memeluknya, namun ditolak korban,” ujarnya.
Tak terima ditolak korban, lalu pelaku marah dan langsung menarik tangan korban untuk ikut naik keatas batu dan pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara membuka paksa baju korban, namun korban langsung memberontak.
“Pelaku langsung mencekik korban dan mengancam dengan berkata “diam kamu, kalau kamu tidak diam kamu saya bunuh” dan terjadilah rudapaksa terhadap korban AA,” kata Tiyan.
Masih kata Tiyan, untuk menanggung perbuatannya, pelaku JS alias C akan dijerat pidana pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku dan barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Riki)