Berita  

Pemeriksaan AQ Anggota III BPK Menunggu Persetujuan dari Presiden

BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA – Pemeriksaan terhadap anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang berinisial AQ masih menunggu persetujuan tertulis dari Presiden RI.

Hal ini mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 24 ; “Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.

Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama. Mereka ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, Sebagaimana yang ia sampaikan sebelumnya, siapapun yang terlibat akan diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat.

“Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya,” ucapa Ketut (29/10/23).

“Siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat. Apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan dan penyidikan masih terus berjalan,” tutupnya (Wln)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version