BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jl. Tanjung No.1 Jagakarsa Jakarta Selatan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/10/23) kemarin kembali menetapkan tersangka.
MA yang merupakan Kepala Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, merupakan TSK terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Informasi yang diterima redaksi, MA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-10/M 1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Bas Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Kemudian penetapan MA juga didasarkan pada surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023.
Tersangka MA terseret perkara ini dalam status nya selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2022. MA diduga dengan sengaja memalsu kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya, untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung lastmile project 2021. Dari sana, antara sehingga lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp 1.997.861.250.
Adapum pasal yang disangkakan adalah Pasal 9 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan status tersangka atas MA sendiri juga berdasarkan hasil keterangan 7 orang saksi yang dimintai keterangan selama proses penyidikan.
MA sendiri langsung menjalani proses penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka peda Selasa (32/10/23) kemarin. Pihak Kejaksaan langsung mengeluarkan surat perintah penahanan nomor PRIN- 11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023, tentang penahanan tingkat penyidikan. (Rls/Wln)