Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Tipikor Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tahun 2015 s/d 2022

BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa 9 saksi ynag Terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Kamis, (02/11/23).

Sesuai dengan Informasi yang diterima redaksi Media Babelteraktual.com, berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 1255/016/K.3/Kph.3/11/2023, 9 saksi tersebut yaitu:

  1. E selaku Kepala Seksi Eksploitasi dan Konservasi DPE Provinsi Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
  2. NR selaku Kepala Seksi Peng. Wilayah Tambang DPE Provinsi Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
  3. RH selaku Kepala Sub Bagian Keuangan DPE Provinsi Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
  4. R selaku Kepala Seksi Pasca Tambang DPE Provinsi Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
  5. L selaku Kepala Seksi Peng. Sumber Daya Mineral DPE Provinsi Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
  6. YG selaku Kepala Bidang Bina Usaha DPE Provinsi Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
  7. AS selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung tahun 2020.
  8. EB selaku Kepala Bidang Pertambangan Umum DPE Provinsi Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
  9. R selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung tahun 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan salam perkara tersebut.

“Jadi pemeriksaan ke-9 saksi yang kami lakukan adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujarnya. (Rls/Wln)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version