Berita  

Kejagung Tetapkan AQ Sebagai Tersangka Perkara Bakti Kominfo

BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA – Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ, bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (03/11/23), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Bakti Kominfo. AQ menerima uang sebesar ± Rp40 miliar, yang diduga penerimaan tersebut Terkait dengan jabatannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ucap Ketut.

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu, pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh tersangka AQ dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023.

Diketahui, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Wln)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version