Berita  

Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Dugaan Tipikor Komoditas Timah

BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Senin (06/11/23).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana mengatakan ke-lima saksi tersebut yaitu:

  1. S selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020.
  2. DI selaku Direktur CV Diratama.
  3. KE selaku Direktur CV Teman Jaya.
  4. TA selaku Pegawai CV Teman Jaya.
  5. EJ selaku Divisi Perencanaan dan

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 yaitu: S, DI, KE, TA dan EJ,” ujar Ketut Semedana.

Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Wln)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version