BABELTERAKTUAL.COM, SUNGAILIAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil meringkus Sum alias Martin (33) warga Sinar Baru, karena memiliki sabu seberat 4. 70 gram, Minggu (19/11/23). Sum ditangkap di Lingkungan Sinar Baru Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Iptu Minarno, seizin Kapolres Bangka mengatakan penangkapan pelaku Sum berawal dari informasi masyarakat yang mana dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Rabu (15/11/23) sore.
“Berbekal informasi yang didapat Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Sum als Martin dengan barang bukti Shabu 4.70 gram,” ujar Iptu Minarno.
Iptu Minarno menambahkan modus yang dilakukan pelaku Sum dengan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
“Modus yang dilakukan tesangka ini, dengan cara melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku Sum diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. (Rls/Wln)