Berita  

Agung Setiawan Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok di Desa Rebo

BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) Dapil Bangka, Agung setiawan sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Babel No 2 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada masyarakat, Sabtu (09/12/23) kemarin.

Bertempat di Kampung Seruk Desa Rebo Kabupaten Bangka, politisi Nasdem ini sampaikan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi,menjual dan mempromosikan produk tembakau.

“Bagi para perokok sudah disediakan tempat khusus merokok. Ada beberapa tempat yang menjadi kategori KTR di Babel ini,” ucap Agung.

Agung menjelaskan jika tempat-tempah yang menjadi kategori KTR di Babel contohnya yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja dan bebera tempat umum lainnya yang sudah ditetapkan.

Salah satu masyarakat Desa Rebo berharap agar mereka bisa bersama-sama mewujudkan Perda ini dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami berharap dapat bersama-sama mewujudkan perda ini dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat.

Antusias masyarakat terhadap perda ini dilengkapi dengan dialog bersama. Kemudian kegiatan penyebarluasan perda oleh anggota DPRD Bangka Belitung ini diakhiri dengan foto bersama. (Rls/Wln)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version