BABELTERAKTUAL.COM, YOGYAKARTA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan mengingatkan kepada para ASN di lingkungan pemerintah kota Pangkalpinang untuk terus mengingkatkan kinerja, menyusul dirsihkan Anugerah Meritrokasi 2023 dari Komisi Aparatur Negara.
Hal ini disampaikan Lusje Anneke, usai menerima lansung penghargaan Anugerah Meritrokasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto di Yogyakarta, Kamis (7/12/2023) pekan lalu. Dalam kesempatan itu juga Lusje menyampaikan ucapan kasih kepada seluruh ASN di lingkunganPemkot Pangkalpinang atas sinergi dalam pelaksanaan tata pemerintahan di Pangkalpinang.
“Alhamdulillah meritokrasi di Pangkalpinang ternyata sudah berjalan dan diberi penghargaan oleh Lembaga yang berwenang. Terima kasih ke ASN di Pemkot Pangkalpinang bukan hanya mempertahankan meritokrasi tapi sampai meningkatkannya dengan penghargaan yang sudah diberi ini,” kata Lusje.
Dia berujar, penghargaan diharap dapat memacu pemkot menerapkan system emrit lebih baik lagi. Lusje meminta para ASN untuk tetap disiplin dan mempertahankan system merit. Disiplin, kata Lusje merupakan salah satu strategis yang dapat dilakukan disegala kegiatan untuk meningkatkan system merit.
Ia berharap ASN dapat melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkannya. Bahkan jika memungkinkan, menurutnya dapat menggunakan talent pool untuk pengisian jabatan sesuai kompetensinya.
“Mungkin itu dapat dilakukan nanti. Tapi hari ini saya mengucap terima kasih ke para ASN yang telah berusaha meningkatkan sehingga pemkot dapat meraih anugerah ini,” ucapnya.
Diberitakan, Pemerintah Kota Pangkalpinang meraih Anugerah Meritokrasi Tahun 2023 dari KASN, denganraihan poin 268. Score penilaian ini membawa Pangkalpinang masuk kategori baik.
Gelaran Anugerah Meritokrasi diberikan untuk mendukung dan memotivasi kepada instansi pemerintah supaya melakukan percepatan sistem merit. Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.(Rls/Rd)