Berita  

Penambang Mengkubung Diseret Ke Meja Hijau, Di Surat Dakwaan Terungkap Ketua RT Kasim Minta Fee 17 Persen

Babelteraktual.Com, PANGKALPINANG – Zanubar penambang di perairan Mengkubung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka ini, diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Humas PN Pangkalpinang, Wisnu Widodo, Minggu (8/8/2022) mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Zanubar.

“Beberapa hari yang lalu kami telah menerima berkas perkara pertambangan dan minerba atas bama Zanubar, dalam waktu dekat akan memasuki agenda pembacaan dakwaan dan pemerisaan saksi saksi,” ujar Wisnu.

Bedasarkan surat dakwaan penuntut umum, Zanubar ditangkap pihak kepolisian setempat di perairan Mengkubung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Mei 2022 lalu. Kejadian itu bermula saat teman-teman Zanubar, meminta dia mencarikan lokasi penambangan Timah Inkonvensional.

Selanjutnya, Zanubar menemui Kasim, selaku ketua RT Desa Mengkubung, sekaligus meminta izin melakukan penambangan pasir timah di perairan Mangkubung.
Kasim, kemudian datang ke rumah Zanubar menjelaskan aturan main jika ingin menambang di Mengkubung.

Salah satunya soal adanya konpensasi sebesar 17 persen dalam satu hari. Hasilnya para penambang tidak keberatan dengan fee yang diminta Kasim tersebut. (red/team)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version