BABELTERAKTUAL.COM, Bangka Selatan – Sebanyak 70 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang Jalan Protokol Jendral Sudirman, Toboali, Bangka Selatan ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Puluhan APK ini ditertibkan karena telah melanggar aturan memasang di zonasi terlarang. Penertiban bersama Satpol PP ini dilakukan dari titik-titik strategis di dalam kota seperti di jalan protokol Jendral Sudirman, mulai dari Simpang Tugu Nanas sampai dengan Simpang Lima Toboali.
“Total APK yang kami tertibkan ini ada 70 APK di seluruh Kecamatan se Basel. Penertiban dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan SK KPU serta SK Bupati terkait dengan zona pemasangan APK yang dilarang, salah satunya di jalan protokol ini,” kata Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Bangka Selatan, Azhari, Selasa (19/12/2023).
Azhari menjelaskan, sebelum melakukan penertiban terhadap APK, Bawaslu Bangka Selatan telah melayang surat terlebih dahulu untuk memberikan himbauan kepada partai politik agar untuk melakukan penertiban APK secara mandiri.
“Sebelumnya kami sudah melayangkan surat kepada peserta pemilu untuk melakukan penertiban APK yang melanggar secara mandiri. Karena sudah tiga hari sejak surat dilayangkan, maka hari ini kami lakukan penertiban dengan fokus pertama di Jalan Protokol ini,” ujarnya.
Ia juga menerangkan, bahwa penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan ini secara berkeadilan tanpa pilih-pilih mau dari warna partai apapun.
“Jika memang melanggar aturan yang telah ditetapkan maka akan dilakukan penertiban dan ini kami lakukan secara berkeadilan,” terangnya.
Selain itu, kata Azhari, terkait dengan APK yang dipasang di reklame yang berbayar maupun tidak berbayar akan dilakukan penertiban secara mandiri oleh peserta pemilu maupun dari pemilik reklame.
“Memang ada beberapa pemilik reklame konfirmasi ke kami untuk menurunkan APK secara mandiri. Kami akan menunggu itikat baiknya jika memang dilakukan secara mandiri. Namun jika tidak, kami akan segera melakukan penertiban,” ujarnya.
Dirinya juga menghimbau kepada peserta pemilu untuk tidak lagi memasang APK di zona ataupun area yang dilarang sesuai dengan SK KPU dan SK Bupati seperti di jalan protokol, tempat pendidikan, tempat ibadah, pohon, tiang listrik dan arena lainnya yang memang dilarang.
“Kami meminta kepada peserta pemilu untuk mengikuti aturan yang telah ditentukan terkait dengan pemasangan APK agar memperhatikan zona-zona yang memang dibolehkan dan yang dilarang,” pungkasnya.(**)