Berita  

Evi Terdakwa Korupsi KMK BRI Sangkal Keterangan Saksi

Babelteraktual.Com, Pangkalpinang – Evi Ariyanti terdakwa debitur korupsi pemberian fasilitas KMK BRI cabang Pangkalpinang membantah keterangan saksi M Redinal Airlangga, yang menjabat Account Officer (AO).

Sangkalan itu disampaikan Evi, pada sidang di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang Senin (8/8/2022).

“Saya keberatan yang mulia, tadi Redinal bilang saat OTS dia tidak tahu, Padahal semua berkas saya , mulai dari KTP, KK dan dokumen lainnya itu yang menyerahkan Aloy ,” tegas Evi

Mulanya Redinal menyebut jika dirinya tidak tahu menahu soal adanya keterlibatan terpidana Sugianto alias Aloy, di balik permohonan pengajuan kredit yang di ajukan Evi.

Selain itu Redinal juga membantah jika dirinya menerima aliran fee dari dana pencairan kredit sebesar Rp 2M tersebut.

“Saya tidak tahu menahu kalau yang mengajukan berkas berkas itu saudara Aloy. Begitu juga dengan sebagian aset yang ternyata punya Aloy,” kata Redinal.

Menanggapi perbedaan keterangan tersebut, ketua majelis Hakim Iwan Gunawan, angkat bicara. Dia pun melontar beberapa pertanyaan kepada terdakwa Evi dan saksi Redinal.

” Apakah terdakwa tetap dengan bantahan terdakwa,” tanya Iwan.

“Saya tetap pada bantahan saya yang mulia” tukas Evi (WA)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version