BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Komoditas Timah Bangka Belitung (Babel) hingga kini terus bergulir. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa petinggi di PT Timah Tbk, kini giliran Eks Direktur Utama (Dirut) dilakukan pemeriksaan.
Melalui keterangan pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, DR. Ketut Sumedana yang diterima redaksi hari ini, menyampaikan jika MRPT selaku Dirut PT Timah Tbk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
“Adapun saksi yang diperiksa yaitu MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk,” kata Ketut Sumedana, Rabu (27/12/2023).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terangnya. (Oby)