BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA SELATAN – Seorang pemuda berinisial RF (18) di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus berurusan dengan polisi. RF di tangkap karena menjadi perantara dalam jual beli obat keras jenis tramadol.
RF di tangkap Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, pada Minggu (7/1/2024) pukul 00.10 WIB, di salah satu konter yang beralamat di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
“Pelaku di tangkap karena telah melakukan tindak pidana dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi jenis tramadol,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Narkoba, AKP Suhendra, pada Senin (8/1/2024) malam.
Suhendra menjelaskan, pelaku RF di tangkap saat sedang berada di sebuah konter yang terletak di wilayah Jalan Damai.
Setelah pelaku berhasil diamankan, anggota bersama Ketua RT setempat, langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa obat golongan G jenis tramadol sebanyak 5 Keping atau 50 butir.
“Setelah melakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti sebanyak 5 keping tramadol, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 unit Handphone merk Samsung berwarna hijau gelap dan uang Senilai Rp. 200.000,” bebernya.
Setelah itu, lanjut Suhendra, pelaku beserta semua barang bukti yang ada langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(RK)