Polresta Pangkalpinang Musnahkan 4 Kg Sabu Senilai Rp 4 Miliar

BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang memusnahkan 4 kilogram bsrang bukti sabu-sabu hasil penangkapan oleh Satres Narkoba Pangkalpinang yang bekerjasama dengan Bea Cukai Pangkalpinang pada 10 Desember 2023 lalu di Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat.

Kapolresta Pangkalpinang, Gatot Yulianto mengatakan barang bukti ini berhasil diamankan dari tersangka Edi Jahri (28) warga Jalan Temberan, Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang, yang tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam yang merupakan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu lintas negara dan provinsi, yakni asal Malaysia dan Aceh, yang diringkus Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang dan Tim Tindak Bea Cukai Pangkalpinang.

“Tersangka diamankan berikut barang bukti seberat 4,058 gram atau 4 kg sabu-sabu ketika turun dari kapal di Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat (Babar), pada Minggu, 10 Desember 2023 lalu,” katanya saat menggelar press conference dihalaman Polresta Pangkalpinang, Rabu (10/01/24).

Ia mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang diselidiki Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait hasil dari pengembangan dan penyelidikan yang menyebutkan adanya kurir yang membawa narkoba jenis sabu.

Setelah itu Sat Resnarkoba berkoordinasi dengan Tim Tindak Bea Cukai untuk mengamankan tersangka di Pelabuhan Tanjung Kalian, dan tersangka diamankan sekira pukul 19.00 wib saat turun dari kapal, kemudian dibawa ke kontrakannya untuk pengembangan.

“Dari tersangka ini selain 4 kg sabu-sabu, ada juga barang bukti yang diamankan berupa bungkus tes warna hijau dan putih, plastik kresek, handphone dan tas,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun dan atau dipidana seumur hidup atau mati.

“Dari tangkapan sabu sebanyak 4 kg ini jika dirupiahkan sabu-sabu ini senilai Rp 4 miliar dan kita berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa,” tutupnya.(WA)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version