BABELTERAKTUAL.COM | TOBOALI – Terlihat dari bibir pantai Laut Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kepulan asap hitam terus membubung tinggi ke atas langit dari aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) dan Tambang Inkonvensional (TI) jenis Upin Ipin, pada Kamis (11/1/2024) sore.
Aktivitas yang diduga kuat ilegal tersebut telah dilakukan bertahun-tahun oleh ratusan ponton baik PIP maupun TI jenis Upin Ipin.
Meski sudah bertahun-tahun, namun aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu belum pernah adanya penindakan tegas baik dari pihak kepolisian setempat maupun dari pihak PT. Timah Tbk selaku pemilik Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP).
Apalagi, TI jenis Upin Ipin yang tidak sesuai spek yang ditentukan oleh PT. Timah Tbk untuk melakukan penambangan dilaut terus berupaya menghabiskan kekayaan alam laut Kota Toboali tanpa adanyan kopensasi yang jelas kepada masyarakat sekitar.
Saat sejumlah wartawan PWI Bangka Selatan berada dilapangan, terlihat ada beberapa orang penambang telah selesai bekerja dan membawa karung berisi bijih timah ke pos penimbangan salah satu mitra dari PT. Timah Tbk.
Ramainya PIP dan TI Upin Ipin yang bekerja di laut sukadamai tentu jauh melebihi dari kuota yang telah ditetapkan oleh PT Timah kepada mitranya CV BRR yang hanya menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebanyak 50 unit di laut Sukadamai tersebut.
Tidak menuntut kemungkinan, PIP dan TI Upin Ipin jenis siluman pun akan terus bertambah, karena mengingat sebelumnya ada beberapa pemilik tambang sempat memprotes CV BRR untuk melibatkan mereka dalam bekerja di Laut Sukadamai.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan media sudah meminta konfirmasi kepada pihak PT Timah melalui Kadiv PAM PT Timah melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (11/1/2024) sore. Namun hingga saat ini, Kadiv PAM PT Timah belum memberi jawaban terkait hal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih menunggu konfirmasi dari pihak pihak terkait dan PT. Timah Tbk. (Red)