DPRD  

DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2024

BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Iskandar. bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (15/01/24).

Dalam sambutannya Iskandar menyatakan, Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2024. Terlebih dahulu Iskandar menyampaikan bahwa jumlah Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2023 sebanyak 16 Rapeda, dengan rincian 14 Raperda merupakan usulan eksekutif
dan 2 Raperda yang masuk dalam usulan inisiatif DPRD.

Dari 16 jumlah Raperda tersebut, yang disahkan sebanyak 7 Raperda. Sebelumnya telah dilakukan harmonisasi antara Bapemperda dengan bagian hukum dan Ham, yaitu pada tanggal 30 Desember 2023 yang lalu untuk menghasilkan kesepakatan Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2024.

“Propemperda tersebut akan dijadikan sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan Peraturan Daerah dalam satu tahun anggaran. Oleh sebab itu, Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, dengan mempertimbangkan perintah peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat daerah,” jelasnya.

Iskandar berharap seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2024, dapat terlaksana dengan baik dan tercapai dengan maksimal. Sehingga melahirkan Peraturan Daerah yang dapat dilaksanakan dengan adil dan mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan, khususnya bagi kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan.

“Kepada pihak eksekutif maupun legislatif yang telah mengusulkan Rancangan Peraturan
Daerah, agar segera mempersiapkan naskah akademik dan rancangan Perda serta data-data pendukung lainnya. Sehingga pembahasan Rancangan Perda dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan Perda yang berkualitas, sebagaimana kita harapkan bersama,” tutup Iskandar.

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Bangka, M Haris mengatakan penyusunan dan penetapan Propemperda ini didasarkan dengan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD disahkan.

“Dengan ditetapkannya ke-10 Raperda dalam Propemperda tahun ini, maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan Perda untuk mewujudkan sistem hukum yang Berlaku di daerah. Kemudian untuk mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan,” ujar M Haris.

Di kesempatan tersebut Pj Bupati Bangka juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap 2 usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bangka, untuk ditetapkan ke dalam Propemperda Tahun 2024. Sehingga kedepannya akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bangka.

Berikut Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2024 sebanyak 10 Raperda,
Adapun 8 Raperda merupakan usulan ekskutif dan 2 Raperda dari usulan inisiatif DPRD:

1).Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023.
2.)Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
3.)Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
4.)Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
5.)Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka.
6.)Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
7.)Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tahun 2025 – 2045.
8.)Raperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
9.)Raperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat Kabupaten Bangka.
10.)Raperda Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Garapa.

Selain 10 Raperda yang masuk je dalam propemperda tahun 2024, DPRD Kabupaten Bangka akan tetap mengakomodir Raperda di luar Propemperda jika dibutuhkan, dan dalam keadaan mendesak serta merupakan perintah peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (5). (Wln)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version