DPRD  

Anggota DPRD Babel Agung Setiawan Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2015 Lingkungan Parit Pekir

BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Fraksi Nasdem, Agung Setiawan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertempat di Jalan RE Martadinata Lingkungan Parit Pekir, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu (14/01/24) malam.

Politisi Dapil Kabupaten Bangka ini, menyampaikan bahwa Kawasan Tanpa Rokok adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual dan mempromosikan produk tembakau.

“Bagi para perokok sudah disediakan tempat khusus merokok. Ada beberapa tempat yang menjadi kategori KTR di Babel, contohnya yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja dan beberapa tempat umum lainnya yang sudah ditetapkan,” jelas Agung.

Di kesempatan tersebut, salah satu peserta bertanya mengapa masih banyak pegawai atau pekerja yang tetap merokok meskipun sudah ada Perda ini.

Menanggapi hal tersebut, Agung menyampaikan jika salah satu manfaat dari kegiatan penyebarluasan Perda ini agar masyarakat mengetahui bahwa ada aturan yang harus ditaati sehingga masyarakat tahu tempat-tempat yang diperbolehkan dan dilarang untuk merokok.

“Jadi salah satu manfaat dari kegiatan penyebarluasan Perda yang saya Sosialisasikan ini, agar masyarakat mengetahui bahwa ada aturan yang harus ditaati, sehingga masyarakat tahu tempat-tempat yang di perbolehkan dan dilarang untuk merokok,” kata Agung.

Kegiatan penyebarluasan perda oleh anggota DPRD Bangka Belitung ini diakhiri dengan foto bersama. (Rls/Wln)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version