BABELTERAKTUAL.COM, PENAGAN, BANGKA – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan dua orang tersangka yaitu AJ (26) dan CA (34) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan adanya penetapan dua orang, sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal.
Kombes Pol Jojo mengatakan, AJ dan CA ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada Jumat (19/01/24), lalu di Desa Penagan Kecamatan Mendo, Barat Kabupaten Bangka.
“Kedua orang yang diamankan kemarin sudah resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polairud Polda Babel pada hari ini,” kata Jojo melalui siaran persnya, Senin (22/1/24) sore.
Jojo memaparkan dari penangkapan tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kasubbid Gakkum Ditpolairud berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari penangkapan tersebut, Kasubbid Gakkum Ditpilairud berhasi mengamankan barang bukti. Diantaranya 50 karung pasir timah, 2 unit mobil, 1 buah buku catatan pembelian timah, uang tunai 5 juta rupiah serta 2 unit handphone milik para tersangka. Untuk total berat pasir timahnya kurang lebih 2.346 kilogram atau 2 ton lebih,” terang Jojo.
Jojo menambahkan, sementara untuk rencana tindak lanjut kasus ini, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkordinasi dengan JPU. (**)