BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Seorang pria asal Provinsi Jambi yang berinisial ADP alias Diki (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai mencongkel rumah seorang warga di Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku Diki diringkus Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Babel, kamis (25/01/24) dini hari. Diki ditangkap lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
“Jadi pelaku ini, berhasil kita ditangkap saat berada dikontrakannya di Kelurahan Gabek 1 Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang,” kata Jojo melalui siaran persnya, Minggu (28/1/24) pagi.
“Pelaku diketahui telah melakukan pencurian 2 unit Handphone berikut uang 600 ribu rupiah disebuah rumah di Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Jojo menerangkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela dapur milik korban dengan menggunakan pisau yang ada di bawah kandang ayam milik korban. Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang berharga milik korban.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih 5 juta rupiah,” terang Jojo.
Usai mengetahui barang dan uang miliknya dicuri, lanjut Jojo, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bangka Belitung. Selanjutnya, Tim langsung menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Alhasil, Tim Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
“Pengakuan pelaku, uang hasil curian sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan Handpone digunakan oleh pelaku sendiri,” ungkap Jojo.
“Kini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 buah pisau yang di gunakan pelaku serta 2 unit Handphone hasil curian,” tutupnya.(Rls/Wln)