BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Timah Tbk terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan CSD washing plant atau mesin pencucian timah oleh PT Timah Tbk.
“Penggeledahan ini guna melengkapi data dan dokumen dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan CSD Washing plant atau mesin pencuci timah,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan kepada awak media usai melakukan penggeledahan di Kantor PT Timah Tbk, Senin (29/01/24) sore.
Ia mengatakan ada 2 tempat yang di geledah oleh Tim Pidsus Kejati Babel bersama divisi pengadaan karen ini terkait pengadaan produksi, pengendali, P2P yang berlangsung sejak pukul 12.00 WIB siang hari hingga 16.30 WIB sore hari.
Tim Pidsus Kejati Babel turun langsung untuk mencari data dan dokumen yang diperlukan sekaligus untuk pengembangan kasus tersebut.
“Kita masih butuh data, makanya kita turun langsung melakukan penggeledahan untuk mencari data dan dokumen yang diperlukan untuk keputusan penyidikan dalam perkara Washing Plan dan CSD ini,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, Tim Pidsus Kejati Babel membawa 2 box kontainer data dan dokumen yang berhubungan dengan pengadaan proyek CSD washing plant PT Timah Tbk.
“Kurang lebih sekitar 2 box kontainer. Ada tidak tambahan kita lihat saja kedepan nanti bisa saja ada pengembangan, saksikan saja di Pengadilan karena terbuka untuk umum,” ujarnya.(El)