Belum Ada Kampanye Melanggar di Bangka Tengah, Akun Tak Terdaftar Akan di Take Down

BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) belum menemukan adanya black campaign (kampanye yang melanggar aturan). Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Bangka Tengah, Tamimi.

“Sampai saat ini, kampanye di Kabupaten Bangka Tengah masih aman, belum ada ditemukan pelanggaran,” ujarnya, Rabu (31/1/2024).

Dikatakan Tamimi, bahwa Kampanye Pemilu 2024 di sosial media sudah dimulai sejak 21 Januari 2024 kemarin.

Diketahui, setiap Partai Politik (Parpol) dipersilahkan mendaftarkan 20 akun media sosial ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai sarana kampanye, di mana akun-akun tersebut dipantau langsung Tim Cyber Crime.

Kata Tamimi, pihaknya berkomitmen mengawasi konten kampanye yang muncul di media sosial.

“Konten kampanye ini juga diawasi Tim Cyber dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang bisa mendeteksi konten yang diduga melakukan pelanggaran, seperti mengarah ke penghasutan dan menyinggung soal Suku Agama dan Ras (SARA),” ungkapnya.

Kata Dia, jika ada laporan dari Tim Cyber Provinsi Bangka Belitung terkait konten kampanye yang diduga melanggar, maka akan segera pihaknya tindaklanjuti.

“Nanti kita lakukan penelusuran, apakah masuk dalam unsur dugaan pelanggaran atau tidak, jika tidak masuk, cukup kita buatkan berita acara dan sebaliknya, jika melanggar akan terus kita proses,” tuturnya.

Ia menuturkan, jika ada akun-akun kampanye yang tidak terdaftar dalam KPU, maka pihaknya bisa melakukan take down.

“Jika akun kampanye tidak terdaftar di KPU, bisa kita lakukan take down,” tandasnya. (SA)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version