Pelaku Curanmor di Desa Ranggas di Dor Polisi

BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA SELATAN – Polsek Air Gegas bersama Tim Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku karena mencoba kabur dan melawan saat ditangkap.

“Pelaku yang diamankan itu bernama Legiman (33) warga Desa Ranggas, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur dan melawan,” kata Kapolsek Air Gegas, Iptu Agam Gustafa, Kamis (1/2/2024).

Agam menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku atas laporan dari korban Dimas (31) warga Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna putih Nopol BN 4667 PL, pada Senin 23 November 2023 lalu sekira pukul 07.00 WIB, di rumah dinas SMK N 1 Air Gegas.

Saat itu, korban bersama istrinya hendak pulang dari Toboali menuju rumah dinasnya. Setiba di rumah dinas, korban melihat motor beserta tabungan anaknya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Air Gegas untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai kurang lebihRp. 18.000.000,” ungkap Agam.

Kronologi Penangkapan

Pada Kamis Februari 2024 kekira pukul 01.00 WIB, Anggota Opsnal Polsek Air gegas yg dipimpin oleh kanit reskrim polsek air gegas Ipda. M. Syah Petranto bersama tim opsnal Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung, mendapatkan Informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Labu, Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka.

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung bergegas menuju ke wilayah tersebut. Namun sayang, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sudah melarikan diri menuju Pangkal Pinang.

Kemudian pada pukul 02.00 WIB. Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumah temannya di Kelurahan Air mawar Pangkalpinang dan langsung menuju sasaran dan melakukan penangkapan.

Pada saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dan diberikan tindakan tegas terukur dan kemudian tersangka berhasil diamankan.

“Setelah diamankan dan dilakukan pengembangan maka pelaku mengakui BB lainnya ada di beberapa tempat, sehingga tim gabungan langsung menjemput BB lainnya,” ungkap Agam.

Menurut pengakuan tersangka, kata Agam, didapati 4 barang bukti sepeda motor lainnya, dengan jenis satu unit vixion putih, satu unit vixion merah putih, satu unit jupiter z warna merah marun, satu unit vega r warna biru hitam, satu unit hp vivo, satu unit BPKB Vixion.

Selain itu, tersangka juga mengaku pernah mencuri pupuk, namun tidak ditemukan lagi barang buktinya.

“Pelaku dan barang bukti sudah di amankan ke Mapolsek Air gegas guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 363 ayat 1 ke- 5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (2 LP) dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” pungkasnya.(RK)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version