Berita  

Kordinator TI Apung Mengkubung Meringkuk Dalam Jeruji Besi, Tapi Aktivitas Penambangan Illegal di Perairan Mengkubung Kian Marak

Babelteraktual.Com, Pangkal Pinang – Berakhir sudah petualangan Kordinator TI apung ilegal Mengkubung, Kasim dan Asmadi. Kini keduanya menyandang status sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Namun miris, kendati pentolannya telah diseret ke meja hijau, namun informasi yang diperoleh media ini aktivitas TI apung ilegal di perairan Mengkubung kian marak.

Bahkan kabar dan informasi terbaru yang beredar dan diterima media ini, ada keterlibatan oknum warga setempat dalam lingkaran aktivitas TI Ilegal di perairan Mengkubung itu.

Penertiban dan himbauan serta Ultimatum Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin seakan tak digubris sama sekali oleh para penambang ini.

Senin (10/8/2022) Kasim dan Asmadi berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Keduanya menjalani sidang dakwaan.

Penuntut Umum Mila Karmila menguraikan keduanya di hukum karena menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB.

Kedua terdakwa dihukum atas rentetan kasus terdakwa Zanuar (berkas terpisah).

Kronologisnya Mei 2022 lalu Zanubar menemui Kasim selaku Ketua RT Desa Mengkubung, meminta izin agar dapat menambang di kawasan mengkubung.

“Beberapa hari kemudian Kasim,
mendatangi rumah Zanubar dan menjelaskan boleh saja melakukan penambangan di perairan Mengkubung namun harus ada kompensasi dengan memotong hasil timah yang diperoleh sebanyak 17 persen per ponton untuk satu hari,” kata Mila.

Dibawah kordinasi Zanuar para penambang, tidak keberatan untuk mematuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kasim. Setelah sepakat, maka mereka pun persiapan beberapa hari dan para penambang illegal mulai masuk dan melakukan aktivitas penambangan pasir timah secara illegal diperairan Mengkubung.

Untuk mengawasi dan mengambil setoran dari para penambang pasir timah illegal Kasim pun menunjuk Asmadi sebagai pengawas dan memotong biji timah yang di peroleh dari aktivitas penambangan sebanyak 17 % dari para penambang tersebut.

Rabu 18 Mei 2022, Zanubar ditangkap anggota Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Babel, saat tengah melalukan pengepulan pasir timah di perairan Mengkubung. Dari keterangan Zanubar itu tim kemudian menangkap Kasim dan Asmadi.

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version