BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Adanya kejadian tak mengenakan yang dialami awak media pada Pemilu 2024 kemarin, seperti larangan melihat perolehan suara dan lainnya, juga terjadi di Kabupaten Bangka Tengah.
Kejadian terjadi di salah satu TPS di Kecamatan Koba. Saat wartawan datang ke lokasi dan izin meliput, namun tidak diperbolehkan mengambil gambar.
“Sebenarnya, saya sudah datang meliput saat pagi hari di TPS Bupati Bangka Tengah mencoblos dan tidak mendapatkan bahan wawancara dari Ketua KPPS nya, dikarenakan masih sibuk,” ujar N salah satu jurnalis di Bangka Tengah, Minggu (18/2/2024).
“Kemudian, saya datang lagi pada sore hari dan tidak diizinkan mengambil foto perolehan suara, apalagi masuk menyaksikan perhitungan surat suara,” sambungnya.
Menurutnya, tidak mungkin panitia pemilu di TPS tidak mengenali dirinya sebagai jurnalis yang bermaksud meliput.
“Pada saat itu saya mengenakan baju kantor, media tempat saya bekerja, teman saya juga menggunakan id card jurnalis, dan kami juga izin,” terangnya.
Kata Dia, pada saat ingin mengambil gambar, petugas TPS mengatakan nanti saja dan tidak diizinkan masuk, apalagi wawancara.
“Kemudian, ketika saya laporkan ke Ketua KPU Bangka Tengah terkait izin meliput, barulah saya diperbolehkan mengambil gambar hasil perolehan suara Capres pada saat itu,” tuturnya.
Selain itu, salah satu TPS lainnya terpantau tertutup, apalagi TPS tersebut berada di dalam ruang kelas, salah satu SMP di Koba.
Bahkan, sempat terjadi perdebatan antara anggota KPPS dengan awak media, pasalnya saat ingin meliput, pintu dan jendela TPS di salah satu ruang kelas tertutup.
Setelah, adanya diskusi antara KPU, KPPS dan awak media, barulah pintu ruang kelas tersebut dibuka.
“Iya sempat heran, pintunya dikunci, katanya agar tidak ada yang mengganggu, padahal kita cuma mau ambil foto dan video dari luar, agar informasi terkini tentang pemilu juga tersampaikan ke masyarakat,” ujar D, salah satu jurnalis di Bangka Tengah.
Sementara itu, Komisioner Bawalu Bangka Tengah, Tamimi menegaskan yang boleh masuk ke TPS saat perhitungan suara adalah 3 pihak, KPPT, PPPS, dan Saksi Parpol.
“Selain 3 pihak itu, memang dilarang masuk, namun jika hanya menyaksikan dari luar dan ingin meliput diperbolehkan, sepanjang tidak mengganggu,” tandasnya. (SA)