Pemilu  

Janggal ?? Rekomendasi PSU Saat Rapat Pleno Diduga Cacat Peraturan

BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Rapat Pleno Terbuka penghitungan suara di Kecamatan Bukit Intan menuai protes keras dari beberapa perwakilan partai politik yang hadir.

Pasalnya, ditengah proses Rapat Pleno penghitungan suara, Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17 Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Jum’at (23/02/2024).

Bangun Jaya, SH Ketua DPC Partai Gerindra Pangkalpinang mempertanyakan dasar hukun untuk dilakukan PSU di beberapa TPS yang ada di Kecamatan Bukit Intan.

“Inikan baru penghitungan suara di TPS 09, kok Bawaslu merekomendasikan untuk PSU di TPS 17. Padahal surat suara belum dihitung, tapi kenapa KPU dan Bawaslu langsung berstatemen untuk dilakukan PSU. terlebih tadi itu Bawaslu mengatakan PPK tidak msngetahui,” ungkap Bangun Jaya.

“Ini aneh sekali, harusnya kan PSU melalui mekanisme dan aturan itu direkemendasikan oleh KPPS kemudian ke PPK, ini malah Bawaslu dan KPU yang langsung mengusulkan untuk PSU. ini ada apa?,” tanya Bangun Jaya Heran.

Tak hanya itu, Ketua TKD Prabowo Gibran Kota Pangkalpinang itu juga merasa heran, sebelumnya telah terbit di media Online bahwa Bawaslu kota merekomendasikan PSU di 2 TPS yang ada di Kecamatan Bukit Intan.

“Sebelumnya juga ada pemberitaan bahwa Bawaslu Kota merekomendasikan PSU di 2 TPS yang ada di Kecamatan Bukit Intan. Sekarang nambah lagi 1 TPS, sedangkan kotak suara belum dibuka dan diplenokan,” jelasnya.

“Saya berharap KPU dan Bawaslu sebagai lembaga yang harusnya bersikap netral dan adil, jangan sampai menimbulkan spekulasi publik bawah Bawaslu dan KPU terkesan membela salah satu partai,” harapnya.

Senada dengan Bangun Jaya, Dedy Supiranto, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar kota Pangkalpinang mengatakan PSU yang direkomendasikan Bawaslu di TPS 17 tersebut Prematur karena belum sampai pada tahap penghitungan di TPS 17.

“Hari ini kami dapat berita di salah satu media online, bahwasanya bawaslu merekomendasikan untuk melakukan PSU di TPS 17. Nah, bagi saya itu prematur, kenapa saya katakan prematur? karena Kita belum sampai di tahapan itu,” ujar Dedy.

“Tadi Bawaslu bilang jika PPK tidak mengetahui. Sedangkan pada peraturannya, PPK yang merekomendasikan untuk melakukan PSU. Saya rasa kita harus kembali ke peraturannya saja, yang merokemendasikan itu tidak ada yang mengetahuinya,” tegasnya.

Ssmentara itu, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Panwascam memberikan surat saran perbaikan ke PPK untuk dilakukan PSU.

“Panwascam memberikan surat saran perbaikan ke PPK untuk dilakukan PSU. Wassalam. Mekanismenya dari Panwascam mengirimkan ke PPk Bang. Kemudian, Panwascam memberikan tembusan ke kami. dan PPK memyampaikan ke KPU Pangkalpinang,” jawabnya singkat.

Untuk diketahui, berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu menurut UU Pemilu mengatur sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan PSU Pemilu. Berikut rinciannya.

  • Pasal 372
    (1) Pemungutan suara di TPS bisa diulang bila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan. Dampak dari bencana tersebut membuat hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan atau perhitungan suara tidak bisa dilakukan.

(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.

a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;

d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

  • Pasal 373

(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.

(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.

Saat ini, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kecamatan Bukit Intan masih dalam proses penghitugan TPS 11 Kelurahan Temberan Kecamata Bukit Intan. (JP)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version