Berita  

Komnas Perempuan akan Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Rektor Univ Pancasila

BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) saat ini sedang mendalami laporan kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila (UP). Yang diduga, dilakukan oleh Rektor UP.

Berdasarkan rilis siaran pers Komnas Perempuan, laporan korban sudah diterima sejak 12 Januari 2024 lalu dan masih dalam proses penyelidikan, oleh pihak Kepolisian.

“Dalam pengaduan pada 12 Januari 2024, pelapor menginformasikan bahwa laporan kasusnya ke Kepolisian telah diproses, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud Pasal 6 UU TPKS,” tulis Komnas Perempuan melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (27/2/24).

“Kami mengapresiasi keberanian perempuan pelapor (korban) untuk bersuara dan melaporkan kasus ini ke Kepolisian, agar ditangani melalui sistem peradilan pidana. Kami juga akan memastikan pendekatan penanganan terpadu antara proses hukum dan pemulihan korban,” tegasnya.

Mengusung tema “Penuhi Hak Korban Atas Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan”, Ia juga meminta kepada rekan media untuk terus menyajikan berita yang mengedepankan perlindungan terhadap korban. Mengingat, jabatan serta kuasa yang sekarang ada pada terlapor terbilang timpang.

“Kami akan terus mendorong media massa untuk menyajikan pemberitaan yang mengedepankan pelindungan terhadap korban. Dan mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya pelapor/korban kekerasan seksual dalam memproses kasusnya dan untuk pemulihan,” sambungnya.

“Penting mengingat bahwa relasi kuasa yang timpang dan kerap berlapis adalah salah satu faktor terjadinya kekerasan seksual dan sekaligus, membuat korban enggan bahkan takut untuk melapor. Apalagi, jika pelaku memiliki posisi yang dapat mempengaruhi keberlangsungan hidup korban dan keluarganya,” tambah dia.

Komnas Perempuan berharap penyidik dan/atau pendamping korban agar berkoordinasi dengan UPTD PPA dan LPSK untuk pelindungan hak korban, mengingat terduga pelaku memiliki kuasa berlapis atas korban.

“Sesuai mandat dalam UU TPKS, Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan atas penanganan tindak kekerasan seksual. Dalam hal ini termasuk tentang bagaimana perguruan tinggi menyikapi laporan kasus ini dan atas proses penanganan kasus oleh pihak Kepolisian,” tuturnya.

“Hasil pendalaman akan menjadi rekomendasi lebih lanjut untuk memastikan penanganan kasus yang komprehensif dan mengupayakan pencegahan dari keberulangan,” pungkasnya.

Selain itu, kekerasan seksual kerap terjadi dalam kondisi sunyi, tanpa saksi. Akibatnya, keterangan korban pun kerap disangkal dan diragukan kebenarannya. Korban karenanya membutuhkan waktu dan dukungan untuk dapat bersuara dan melaporkan kasusnya.

Bahkan ada korban yang dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik, termasuk nama baik perguruan tinggi. Belum lagi kondisi korban terkait trauma akibat kekerasan yang dialaminya itu. Karenanya, korban umumnya membutuhkan penguatan terlebih dahulu untuk kemudian berani bicara dan melapor. (Red)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version