BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial RE (30) diringkus Sat Resnarkoba Polsek Bangka Barat (Babar), karena kedapatan melakukan penyalahgunaan Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat Budi Prasetyo seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah menjelaskan kronologis penangkapan setelah anggota Polres Babar mendapatkan informasi, bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kampung Teluk Rubiah.
“Jadi pada hari Rabu (21/02/24) anggota kita mendapatkan informasi, bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kampung teluk rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat,” ujarnya.
“Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB anggota mengamankan satu orang laki-laki mengaku berinisial RE yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu,” jelas Budi.
Budi mengatakan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang di saksikan oleh RT setempat ditemukan tiga paket plastik klip bening, yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu didalam kantong celana depan sebelah kiri yang diakui kepemilikannya oleh pelaku.
Selain itu ditemukan pula 1 unit timbangan digital di sekitar tempat pelaku duduk. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang kita amankan ,3 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu (bruto 1,06 gram), 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 unit handphone android merk REDMI 12C warna hitam, 1 ball plastik klip bening kosong, 1 buah plastik asoy bening, 1 buah alat skop terbuat dari pipet warna merah, uang tunai senilai Rp.240.000,” tutup Budi. (Rls/Wln)