BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Asep Maryono menyampaikan bahwa konsep Koperasi Primer Tambang Rakyat yang diinisiasi Kejaksaan hanya beranggotakan masyarakat penambang. Demikian disampaikan Asep Maryono saat ngopi bareng dengan tokoh masyarakat Bangka Belitung, Kamis (29/1/2024).
“Koperasi Primer Tambang Rakyat tidak hanya produk Kejaksaan namun produk bersama. Dimana Koperasi Primer Tambang Rakyat ini dibentuk hanya untuk masyarakat penambangan saja”, katanya.
“Masyarakat penambangan yang tergabung dalam Koperasi Primer ini nantinya berhak menambang di IUP PT Timah dengan hasil timah dijual ke PT Timah,” ucapnya.
Sementara, Anggota DPD RI dapil Babel Ustadz Zuhri mendukung langkah kongkret yang diinisiasi Kejaksaan soal Koperasi Primer Tambang Rakyat.
“Gagasan yang bagus dan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat penambangan sehingga ada ruang untuk menambang di IUP milik PT Timah dengan cara legal,” tukasnya.
Nampak hadir dalam ngopi bareng itu, warga masyarakat penambang serta tokoh-tokoh masyarakat. Seperti anggota DPD RI Ust. Zuhri, Tokoh Forum Presidium Pembentukan Provinsi Babel Saviat, Aktivis Lingkungan Akademisi Fitri Harahap, Anggota DPRD Babel Tony Purnama, Ketua DPRD Bangka Selatan Erwin, Ketua PWI Babel M Faturakhman, dan para praktisi hukum serta awak media. (Oby)