DPRD  

Pansus DPRD Babel Kunjungi Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Guna Perdalam RTRW

BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA- Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang di ketuai oleh Firmansyah Levi kunjungi Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Senin (26/02/24).

Firmansyah Levi mengatakan bahwa kunjungan ini untuk mendapatkan informasi, masukan dan saran dari berbagai pihak guna memperdalam materi Raperda RTRW terkait penataan lahan dan perizinan pertanian.

“Di Babel sendiri sering terjadi konflik antara masyarakat dengan para pelaku usaha atau pemilik usaha perkebunan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan Konflik sektor perkebunan ini, menjadi persoalan yang mendesak untuk segera dicarikan solusi, sebab penundaan penyelesaian akan berakibat pada lemahnya proses penegakan hukum, investasi ekonomi, dan kondisi sosial yang semakin tidak menentu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI Dr. Prayudi Samsuri menjelaskan bahwa IUP dikeluarkan oleh pihak Kementerian, Gubernur, Bupati atau Wali Kota sesuai dengan alur dan luas perizinan.

“untuk luas kurang dari 25 hektar tidak memerlukan izin, Pemda hanya mendata dan menerbitkan Surat Tanda Daftar Perkebunan untuk Budi Daya (STDBD) sesuai dengan Kepdirjen Nomor 105 tahun 2018,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Dimas selaku Tim Hukum Kementerian Pertanian menambahkan bahwa Fokus dari Kementerian Pertanian saat ini adalah untuk menjaga iklim investasi.

“Jika IUP sudah C & C, supaya dipertahankan,” ujarnya.

Diharapkan juga kerjasama kepada semua stakeholder yang belum masuk rekap SIPERIBUN (Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan) agar segera untuk melengkapi basis data setiap perusahan.

Terkait persoalan yang ada dimasyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Permentan Nomor 26 tahun 2007 dan Permentan Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 dimana setiap hak dan kewajiban pelaku usaha telah diatur di dalamnya.

“Pemilik IUP-B atau IUP wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan yaitu Program FPKM (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat) dan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) oleh Tim Penilaian Usaha Perkebunan untuk mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut wakil ketua DPRD Beliadi, Plt. Wakil ketua Hellyana, anggota pansus Rudi Hartono, Fitra Wijaya dan dinas terkait. (Rls/Wln)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version