Sat Resnarkoba Polres Bangka Tangkap 3 Orang yang Diduga Pengedar Shabu

BABELTERAKTUAL.COM, SUNGAILIAT – Tim Orion Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka kembali berhasil, mengamankan 3 orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, dengan barang bukti 10.20 gram shabu.

Ketiga pelaku yaitu RH (24), SN (22) dan PP (40), penangkapan ketiga pelaku dilakukan di belakang Pasar Kite Sungailiat, Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka, lalu dilakukan pengembangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke-2 yaitu di dalam sebuah kontrakan, di Jalan Girimaya, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasi Humas Akp Zulkarnain, mengatakan penangkapan terhadap 3 pelaku RH, RN dan PP berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering di jadikan lokasi transaksi Narkoba.

“Berbekal informasi yang didapat Tim Orion Sat ResNarkoba melakukan penyelidikan terhadap orang dan kendaraan yang diduga sebagai pelaku pengedar Narkoba. Saat dari lokasi terdapat 2 orang mencurigakan , Tim Orion langsung mengamankan RH bersama SN dan dilakukan penggeladahan,” ujar AKP Zulkarnain.

Lebih lanjut ia menjelaskan saat dilakukan penggeladahan Tim Orion mendapatkan 1 buah kotak Rokok Merek Djitoe Bold warna biru, yang berisikan 1 buah lakban warna coklat, yang berisikan 1 buah plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 buah kotak rokok merek LA Bold yang berisikan 3 buah plastik klip berukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu.

“Setelah itu Tim Orion melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PP didalam kontrakannya, dengan mendapatkan 1buah kantong plastik bening yang berisikan 15 buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu,” jelasnya.

Diketahui modus ketiga pelaku tersebut, yaitu melakukan transaksi Narkoba jenis shabu dengan cara menjual paket shabu.

Atas perbuatan pelaku RH, PP dan SN diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls/Wln)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version