BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial (RS), tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan negara sebesar Rp 16 miliar.
Tersangka RS diduga telah melakukan pengrusakan kawasan Hutan Lindung (HL) dengan cara menambang di pantai Bubus Belinyu Kabupaten Bangka sejak tahun 2021 sampai juni 2023 seluas 6,71 Ha.
Ini didapat dari perbandingan perubahan rona tutupan lahan tahun 2021 dan tahun 2022, sedangkan 6,71 Ha didapat dari perubahan rona tahun 2022 dan tahun 2023.
Dari aktifitas tersebut saat ini telah melebar 10,5 Ha akibat sedotan air penambangan di kawasan hutan lindung yang dilakukan tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang sehingga tercatat ada kerugian leuangan Negara kurang lebih Rp 16 milyar.
“Saudara RS dan P ini melakukan penambangan di hutan lindung Pantai Bubus Belinyu menggunakan mesin TI yaitu dompeng ukuran 38 dan 41 sebanyak dua unit dan memperdayakan masyarakat sekitar 5-7 orang,” kata Asintel Kejati Babel Fadil Regan saat menggelar pressconference, Kamis (7/3) sore.
Ia mengatakan saat ini Tim Penyidik Kejati Babel melakukan penahanan terhadap tersangka karena berdasarkan informan, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air.
Tim Penyidik Kejati Babel melakukan penangkapan terhadap bersangkutan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksan Tinggi Kep Bangka Belitung Nomor: PRINT- 712/L 9/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, Tim Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di depan SPBBU Kayu Arang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Tersangka disangkakan dengan melanggar Primair. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Penangkapan dilakukan oleh Penyidik, dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.(WA)