Berita  

Polri: Ferdy Sambo Marah Usai PC Laporkan Tindakan J Lukai Martabat

Babelteraktual.Com, JAKARTA – Polri telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo, kamis (11/08/22) atas tewasnya Brigadir J. Dalam pemeriksaan itu, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi karena mengalami tindakan yang melukai harga dan martabat keluarga yang di lakukan brigadir J pada saat di Magelang.

“Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers, Kamis (11/8/2022).
“Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua,” kata Dia (PC).

Setelah mendengarkan laporan dari PC maka Sambo pun marah dan emosi, lalu meminta Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal membunuh Brigadir J.

“Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” tutur Andi Rian.

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7/2022) sore hari. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus penembakan dan pembunuhan ini. Komnas HAM dan Kompolnas pun dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Sebelumnya Pada Selasa (9/8/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus penembakan itu termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdi Sambo .

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” ujar Sigit di Mabes Polri.

Ada empat tersangka yakni:

  1. Irjen Ferdy Sambo
  2. Kuat Ma’ruf, sopir istri Sambo
  3. Bharada E atau Richard Eliezer
  4. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ujar Agus Andrianto. (WA)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version