BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Ayin warga Toboali ke Polda Kep. Babel beberapa waktu lalu terhadap pelaku LN istri salah satu Kadis Kota Pangkalpinang sampai saat ini belum di SP3 kan seperti yang digembar-gemborkan oleh Pengacara Tersangka LN (Lidia Nani, red) dalam konfrensi persnya, Rabu (20/3/24).
Pernyataan Pengacara atau Kuasa Hukum LN, Ahda Muttaqin yang menyebut kasus tersebut sudah lama di SP3 kan oleh penyidik Polda Kep. Babel justru dibantah oleh pelapor Ayin.
Menurut Ayin dirinya sebagai korban meluruskan pemberitaan di sejumlah media yang menyebut kasus tersebut sudah di SP3.
“Saya di sini sebagai korban meluruskan berita pengacara baru tersangka tidak paham dan tidak mengerti kasus yg iya pegang,” kata Ayin saat dikonfirmasi soal SP3 kasus penipuan yang dilaporkannya, via pesan whatsapp, Jumat (22/3/24).
Ayin mengatakan jika yang dimaksud itu bukan SP 3, tapi SP2 lid.
“SP3 salah..itu surat di hentikan sp 2 lid. Jadi kalau sp 2 masih bisa di buka naikan kasus dengan alat bukti yg baru juga jelas. Lalu masalah uang itu bohong. Saya harap pengacara baru tersangka supaya jangan sampai di kelabui oleh tersangka. Jangan lihat satu alat bukti saja. Jangan sampai di bohongin oleh tersangka..itu aja,” kata Ayin.
“Itu hal biasa pengacara baru tersangka mau mengalihkan proses tersangka yang sedang berjalan. Saya sebagai korban ambil hikmat apa yang terjadi dalam hidupku. Ujian dari Tuhan percobaan dari iblis.hal biasa itu resiko jadi korban orang yang lagi benci dan marah sama saya .saya doa kan semoga Tuhan mengampunih mereka dan sadar tdk curang. Itu aja,” sambungnya.
Sementara itu pihak Polda Kep. Babel mengungkapkan bahwa Kasus Dugaan Penipuan yang menjerat LN (Lidia Nani, red) hingga saat ini masih bergulir di Kepolisian bahkan tak lama lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Terkait permalasahan kasus yang dilaporkan oleh pelapor Ayin dari Bangka Selatan bahwa perkara tersebut Polda Kep. Babel dalam hal ini Ditreskrimum yaitu Penyidik dari Subdit 3 telah melakukan pemeriksaan saksi saksi termasuk saksi ahli. Dari hal tersebut, kemudian tersangka juga sudah dimintai keterangan. Sekarang sudah ke pemberkasan. Setelah perlengkapan permberkasan perkaranya selesai, kita limpahkan ke Kejaksaan,” terang Kabid Humas Polda Kep. Babel, Kombes Jojo Sutardjo di ruang kerjanya.(red)