BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Frengky bos asal Pulau Belitung berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Senin (25/4/2024). Frangky ditangkap terkait dengan kasus dugaan korupsi pada PT GFI yang diduga telah melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak tahun 2009-2023.
“Frangky ditangkap terkait dengan kasus kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Mentigi Belitung dan di Tanjung Kelumpang Belitung Timur,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Senin (25/4/2024)
“Dia (frangky) selaku Direktur PT GFI. Pasal yang disangkakan 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 55,” ujarnya.
Fadel menerangkan bahwa Frangky dicekal pihak kejaksaan pada tanggal 15 maret.
“Kita lakukan pencekalan. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 27 miliar,” . (Oby)