BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Harvey Moeis, suami dari artis ternama Sandra Dewi sebagai tersangka, Rabu (27/3/2024). Salah satu pentolan perusahaan smelter timah PT. RBT itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah Babel.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan penindakan penambahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negri Jakarta Selatan untuk dua puluh hari kedepan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi saat menggelar jumpa pers di lobby Gedung Kartika Kejagung, Rabu (27/3/2024) malam.
Dijelaskannya, adapun kasus posisi dalam perkara ini bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 tersangka HM menghubungi RS Dirut PT. Timah dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT. Timah.
“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan tersebut di cover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan peleburan timah,” ungkapnya.
“Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter yaitu PT SIP, CV FIP, PT SBS dan PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud. Atas kegiatan tersebut maka tersangka HM meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR,” ujar Kuntadi. (Oby)