Waduh!!! Pemprov Babel MOU dengan Perusahaan yang Baru Berdiri dan Tidak Memiliki Pengalaman

BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Penyidikan kasus pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi Sigambir Kotawaringin Kabupaten Bangka seluas 1500 hektar terus dikebut. Berbagai fakta menarik pun kini mulai terkuak. Mulai transaksi jual beli yang mencapai angka puluhan milyaran, perusahaan (PT NKI- red) yang tidak memiliki pengalaman, gonta-ganti direksi hingga terlibatnya banyak pejabat dan oknum di Dishut Babel menjadi rentetan panjang persoalan pemanfaatan hutan negara.

Kajati Babel, Asep Maryono menyampaikan bahwa pada tahun 2018 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel bekerjasama dengan perusahaan swasta PT NKI melakukan pemanfaatan hutan negara di Kabupaten Bangka. Ironisnya, ketika kerjasama dalam bentuk MOU itu dilakukan, Pemprov Babel enggan mempertimbangkan bahwa PT NKI tidak memiliki kualifikasi di bidangnya.

“Ketika sebuah MOU dilaksanakan, apalagi ini dalam bentuk kerjasama, tentu Pemprov Babel akan mempertimbangkan apakah perusahaan itu memiliki kualifikasi atau kah tidak untuk melakukan kegiatan itu. Ini ternyata, perusahaan itu baru berdiri. Sehingga lebih menarik bagi penyidik adalah apa yang menjadi pertimbangan Pemrov Babel melakukan kerjasama dalam hal ini dengan perusahaan yang belum memiliki pengalaman,” ucap Asep Maryono, Selasa (2/4/2024).

“Sebaiknya dalam melakukan kerjasama dilakukan terhadap perusahaan yang punya pengalaman sehingga akan membawa manfaat. Apa yang menjadi pertimbangan sehingga perusahaan baru menjadi partner kerja,” katanya.

Dijelaskannya, hingga saat ini penyidik belum menemukan dokumentasi PT NKI sesuai dengan bidang pengalaman.

“Pemprov Babel, yang tandatangan Gubernur. Perusahaan baru berdiri tahun 2018 dan beberapa kali perubahan pengurus atau direksi, baru tahun 2018 itu juga dilakukan kerjasama. Dan hingga saat ini kami belum menemukan dokumentasi pengalaman dari perusahaan ini dalam rangka melaksanakan kerjasama di bidang itu. Sesuai dengan apa yang tercantum dalam MOU antara Gubernur dan perusahaan,” terangnya.

“Dan ketika kami memutuskan sebuah kasus dinaikkan ke penyidikan, tentu kami yakin bahwa ini ada suatu tindak pidana,” tegas pria yang saat ini mengemban tugas baru di Kejaksaan Agung RI. (Oby)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version