BABELTERAKTUL.COM, BANGKA TENGAH – Lahan eks PT. Kobatin yang saat ini disewakan kepada PT. Mutiara Prima Sejahtera (MPS) menjadi polemik di kalangan masyarakat terkait status aset di lahan tersebut.
Diketahui, sejak tahun 2019, pihak PT. Kobatin sudah menghibahkan lahan miliknya kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan bekerjasama dengan PT. MPS sejak tahun 2022.
Kabid Aset Daerah BPKAD Bateng, Wanisa mengungkapkan bahwa pihaknya menyewakan lahan ini, karena ada surat permohonan dari PT. MPS bahwa aset di lahan eks PT. Kobatin adalah milik mereka.
“Sesuai perintah dari DPRD Bangka Tengah, kita terlebih dahulu berkoordinasi dengan MPS terkait rincian aset barang, milik MPS ataupun Pemda Bangka Tengah,” terangnya, Senin (22/4/2024).
“Jadi, MPS ini bekerjasama dengan Bangka Tengah dengan perjanjian sewa, kita sewakan karena ada surat dadi MPS, bahwa aset ini adalah milik mereka, kalau ini aset mereka, kalau tidak kita terapkan sewa, maka kita yang salah,” tambahnya.
Disampaikan Wanisa, perjanjian sewa ini adalah solusi dalam melaksanakan regulasi yang berlaku.
“Jadi, sewa ini adalah solusi dalam melaksanakan regulasi yang berlaku, asal usul kita memberikan sewa karena ada permohonan sewa dari MPS,” tuturnya.
“Namun, ini adalah lahan Pemda, yang sudah dihibahkan PT. Kobatin kepada Pemda sejak tahun 2019 dan disewakan ke MPS sejak 2022, karena ada klaim MPS bahwa aset ini milik mereka,” sambungnya.
Kata Dia, sebelum kerjasama sewa dengan PT. MPS, pihaknya sudah melakukan beberapa proses, seperti rapat dan lainnya.
“Sebelum disewakan, kita sudah ada beberapa proses, seperti rapat dan pertemuan, dan ada surat dari mereka bahwa ini adalah aset mereka, jadi itulah dasar kita,” tandasnya. (SA)