Kepala Pertanahan Bangka Bantah Diperiksa Kejaksaan

BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Kepala Pertanahan Kabupaten Bangka, Adi Wibowo membantah jika dirinya diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Adi Wibowo juga menyangkal kalau dirinya terkait dengan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi Sigambir Kotawaringin Mendo Barat tahun 2018 hingga 2024.

“Tidak-tidak, belum-belum (diperiksa), tidak ada, maaf yah,” elak Adi Wibowo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (22/4/2024) malam.

Adi Wibowo mengakui bahwa dirinya menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Bangka.

” Iya. Maaf yah,” ucapnya sembari buru-buru menutup telepon.

Sebelumnya, Kejati Babel diketahui melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bangka Mulkan termasuk Kepala Pertanahan Bangka Adi Wibowo, Senin (22/4/2024). Mulkan dan Adi Wibowo diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi Sigambir Kotawaringin Mendo Barat tahun 2018 hingga 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Rahardjo membenarkan pemeriksaan mantan Bupati Bangka Mulkan dan Kepala Pertanahan Bangka.

“Iya, diperiksa penyidik (mulkan-red). Kepala BPN Bangka juga,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
(Oby)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version