BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Kasus dugaan mafia tanah seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Usai menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Pihak Pidsus Kejati Babel kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan lahan seluas 1500 hektar oleh PT NKI.
Senin (22/4/24) kemarin, tampak mantan Kadis Kehutanan Provinsi Babel, Marwan memenuhi panggilan Pidsus Kejati dalam rangka pemeriksaan terhadap dirinya yang saat itu turut serta menandatangani naskah Kerjasama antara Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dengan Direktur PT NKI, Reza Aditama.
Selain Marwan, mantan Bupati Bangka Mulkan dan Kadis Pertanian Bangka Syarli Nopriansyah juga dikabarkan menjalani pemeriksaan di Kejati Babel.
Diketahui, dalam naskah kerja sama dengan nomor 522/II-a/Dishut tersebut menyebutkan tentang Kerja sama Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari 30 April 2019 s/d 30 April 2039) seluas ± 1.500 Ha.
Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang warna agak gelap, Marwan memasuki kantor Kejati Babel untuk menjalani pemeriksaan. Marwan diperiksa dari pagi hingga sore harinya. Saat isomah, Marwan sempat diwawancarai wartawan, Marwan justru mengklaim jika dirinya hanya merekomendasikan surat kerjasama itu. Namun saat disinggung soal adanya lahan yang dijual oleh oknum Dinas Kehutanan Babel, Marwan mengaku jika hal itu bukan dirinya.
“Soal itu, tanyakan ke Kabid Perlindungan ya, ” tukasnya.
Terpisah, Yudi selaku Kabid Perlindungan hutan KPHP Kota Sigambir saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan jual beli lahan oleh oknum KPHP, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya.
Diketahui sebelumnya, Mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman telah menjalani pemeriksaan di Kejati Babel, Kamis (28/3/2024). Erzaldi diperiksa terkait dengan kasus dugaan mafia tanah di Mendo Barat Kabupaten Bangka.
“Sebetulnya bukan mencari kesalahan, pihak Kejaksaan ini mengklarifikasi benar tidak sebagai Gubernur periode 2017 hingga 2022 sudah memberi izin. Lalu saya jawab iya ,ini prosesnya,” ujar Erzaldi usai memenuhi panggilan Kejati Babel.
“Saya lupa, banyak izin yang saya tanda tangan selama jadi Gubernur,” ucapnya.
Diakuinya bahwa dirinya pada saat menjabat sebagai Gubernur Babel telah menandatangani dan memberi izin tetapi disalahgunakan.
“Menandatangani, memberi izin tetapi disalahgunakan , kalau disalahgunakan kita tidak tahu. Misalnya sudah beberapa waktu sudah ditanam sawit, kita tidak tahu,” katanya.
Disinggung soal pemanggilan selanjutnya, Erzaldi menyarankan agar menanyakan hal tersebut ke Kasidik.
“Nanti tanya ke pak Samhori ya,” imbuhnya. (rom)