BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA menegaskan akan memecat pejabat OPD atau ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga pertimahan di Kepulauan (Babel) yang sedang di tangani oleh Kejaksaan Agung RI.
“Saya tidak tahu dan tidak pernah bertanya apakah ratusan saksi yang sudah diperiksa Kejagung itu ada ASN atau tidak,” kata Pj Gubernur Safrizal ZA kepada media di Pangkalpinang, Rabu (24/04/24).
Meski demikian, jika dalam perkara tipikor tata niaga pertimahan di Kepulauan Bangka Belitung melibatkan pejabat OPD atau ASN di lingkup Pemprov Babel, dirinya tidak segan untuk mengajukan pemberhentian langsung terhadap ASN yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kepala dinas yang terlibat atau ASN yang jika ada yang jadi tersangka akan kita berhentikan langsung karena mereka yang berbuat itulah yang akan bertanggungjawab dan proses ini terus berjalan,” ujarnya.
Kedatangan Tim Pidsus Kejaksaan Agung RI serta Kepala Badan Penerangan Aset Kejagung RI ke Pemprov Babel kemarin untuk mendengar langsung masukan dari Forkopimda di Babel terkait penanganan perkara tipikor yang sedang mereka lakukan.
Pj Gubernur Safrizal juga menegaskan meski dirinya tidak bisa masuk wilayah penegakan hukum, namun sebagai pejabat daerah dirinya akan membantu kejagung menemukan kebenaran dan bukti-bukti yang di cari.
“Kejagung datang ke provinsi kita karena ingin mendengar masukan dari Pemprov, dimana pasti ada kebijakan yang mereka ingin ambil meski ada pro kontra terjadi, itu bagian dr solusi yang dibincangkan. Masih berjalannya perkara ini saya pastikan tidak berpengaruh dengan roda pemerintahan karena ini sistem bukan orang. Sekalipun ganti Gubernur atau Sekda prosesnya akan terus berjalan,” ujarnya.(WA)